Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 41 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, SH., M.Kn., notaris di Tangerang, PT DSSE Energi Mas Utama, anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan langsung di atas 99%, telah meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari semula Rp.651.100.000.000,- yang terbagi atas 651.100 lembar saham menjadi Rp.671.100.000.000,- yang terbagi atas 671.100 lembar saham, dengan pengeluaran 20.000 lembar saham baru yang seluruhnya diambil bagian oleh Perseroan. Susunan pemegang saham PT DSSE Energi Mas Utama setelah peningkatan modal tersebut diatas menjadi terdiri dari Perseroan sebagai pemilik 671.090 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.671.090.000.000,- dan PT Sinar Mas Tunggal sebagai pemilik 10 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.10.000.000,-.
Kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 42 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, SH., M.Kn., notaris di Tangerang, PT DSSP Power Mas Utama, anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan tidak langsung dan kepemilikan efektif di atas 99%, telah meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari semula Rp.589.700.000.000,- yang terbagi atas 589.700 lembar saham menjadi Rp. 608.700.000.000,- yang terbagi atas 608.700 lembar saham, dengan pengeluaran 19.000 lembar saham baru yang seluruhnya diambil bagian oleh PT DSSE Energi Mas Utama. Susunan pemegang saham PT DSSP Power Mas Utama setelah peningkatan modal tersebut diatas menjadi terdiri dari PT DSSE Energi Mas Utama sebagai pemilik 608.690 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.608.690.000.000,- dan Perseroan sebagai pemilik 10 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.10.000.000,-.
Tujuan dilakukan hal-hal tersebut di atas dalam memperkuat struktur permodalan di anak-anak perusahaan Perseroan.