Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015, dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan telah mengubah susunan Komite Audit sebagai berikut:
Jabatan / Job Position |
Sebelum / Before |
Sesudah / After |
Ketua / Chairman Anggota / Member Anggota / Member |
Ardhayadi, S.E., M.A. Dr.–Ing. Evita H. Legowo Edward Herawan Hadidjaja |
Robert Arthur Simanjuntak, Ph.D. Dr. Asep Karsidi, M.Sc Drs. Carel Risakotta |
Perubahan susunan Komite Audit Perseroan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 18 Juni 2019.