Aspek Sosial

Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM)

Perseroan menegaskan komitmen kuat untuk menghormati, melindungi, memperhatikan, serta berupaya memenuhi HAM para pemangku kepentingan dalam semua aspek operasionalnya. Sebagai bagian dari komitmen ini, Perseroan berupaya memastikan bahwa seluruh karyawan dan mitra bisnis Perseroan diperlakukan dengan adil dan dihormati, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, usia, dan karakteristik pribadi lainnya. Perseroan berupaya memastikan tidak terdapat pelanggaran HAM dalam rantai pasokannya, baik terkait dengan pemenuhan standar kerja yang layak, hak-hak buruh, maupun hak-hak masyarakat lokal di tempat operasionalnya.

Perseroan senantiasa berupaya memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang yang memiliki kompetensi, karakter, dan etos kerja yang baik untuk mendapatkan pekerjaan, mengikuti program pendidikan dan pelatihan yang relevan, mengembangkan karirnya secara profesional, dan mendapatkan promosi ke jabatan yang lebih tinggi. Perseroan memberikan upah secara adil dan memastikan bahwa upah yang diberikan kepada karyawan pemula tidak lebih rendah dari upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah. Perseroan menghindari praktik kerja paksa, melarang pemanfaatan tenaga kerja di bawah umur, dan memberlakukan jam kerja sesuai dengan pedoman industri dan standar nasional. Perseroan juga memberikan kebebasan kepada karyawannya untuk beribadah, bermusyawarah, berserikat, dan berkumpul sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ketenagakerjaan

Tanpa memandang latar belakang, suku, agama, ras, gender, usia, dan karakteristik pribadi lainnya, Perseroan senantiasa berupaya untuk:
  • menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua karyawan
  • memberikan kompensasi yang kompetitif dan adil, dengan mempertimbangkan tanggung jawab dan kompleksitas jabatan, kualifikasi individual, hasil penilaian kinerja, kondisi pasar tenaga kerja, dan kondisi Perseroan dan entitas anak
  • menetapkan jam kerja yang wajar yang mendukung keseimbangan kerja-hidup yang sehat
  • memberikan fasilitas yang memadai, seperti fasilitas olahraga, fasilitas pemeriksaan medis umum, fasilitas klinik, dan tempat pertolongan pertama di lokasi kerja, penilaian risiko kesehatan, pemantauan kesehatan, pengelolaan higiene dan sanitasi, pengelolaan ekonomi, dan pengelolaan gizi karyawan
  • menyediakan tunjangan bagi karyawan yang berhak, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan kendaraan bagi karyawan level tertentu
  • memperhatikan perkembangan dan kesejahteraan karyawan, dengan menyediakan pelatihan dan pengembangan karir yang memadai
K3

Perseroan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan karyawan.

Untuk mendukung upaya Perseroan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi karyawan, Perseroan menaruh perhatian besar pada K3, antara lain, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • menetapkan kebijakan K3, seperti Kebijakan Keselamatan Umum Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH), Kebijakan Kesiapan dan Respons Darurat, Kebijakan Kecelakaan, Kebijakan HIV/AIDS, dan Kebijakan Larangan Penggunaan Obat-Obatan dan Alkohol
  • menerapkan SOP K3 yang ketat bagi karyawan-kontraktor-pemasok-mitra usaha lainnya di wilayah operasi
  • menciptakan budaya kerja yang berfokus pada keselamatan dan pencegahan kecelakaan
  • proaktif dalam mengidentifikasi potensi risiko K3 dan/atau penyakit dan/atau kelalaian yang dapat menyebabkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja karyawan
  • mengambil langkah-langkah preventif untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau cedera
  • mendorong partisipasi para pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan dan melaporkan setiap kondisi atau perilaku yang berpotensi membahayakan keselamatan di wilayah operasional Perseroan dan entitas anak
  • mengadakan pelatihan K3 kepada karyawan secara berkala
  • melakukan pengawasan yang cermat terhadap proses kerja
  • menyediakan peralatan kerja yang aman
  • menyediakan berbagai sarana dan prasarana keselamatan kerja di masing-masing wilayah operasi, seperti: rambu-rambu K3, sistem proteksi kebakaran (alat pemadam api ringan, hidran, alat pemadam kebakaran otomatis, sistem alarm kebakaran), fasilitas tanggap darurat (kotak pertolongan pertama pada kecelakaan, tim tanggap darurat, truk pemadam kebakaran, ambulans), dan alat pelindung diri
  • mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menambah perlindungan diri dari insiden dan penyakit dalam lingkungan kerja
Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat

Perseroan dan entitas anak berkomitmen untuk berperan aktif dalam melakukan pemberdayaan dan membantu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi Perseroan dan entitas anak, terutama untuk masyarakat yang berada di wilayah yang terkena dampak langsung dari kegiatan operasi Perseroan dan/atau entitas anak.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasi Perseroan dan entitas anak, Perseroan melalui entitas anak telah menyusun 8 (delapan) pilar program TJSL yang disusun selaras dengan SDGs dan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1824K/30/MEM/2018 terkait dengan pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Seiring dengan perkembangan usaha Perseroan, Perseroan berharap dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. [GRI 3-3-c]



Tanggung Jawab Produk

Perseroan menyadari bahwa pada produk atau jasa yang Perseroan dan/atau entitas anak hasilkan melekat tanggung jawab terhadap konsumen, lingkungan, dan masyarakat. Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk atau jasa yang Perseroan tawarkan memenuhi standar kualitas yang tinggi dan aman bagi penggunaannya. Perseroan menghormati hak pelanggan untuk mendapatkan produk dan/atau jasa yang baik, aman, dan sesuai dengan kebutuhan. [GRI 3-3-c]

Oleh karena itu, Perseroan menerapkan kebijakan-kebijakan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan informasi yang jelas tentang produk dan/atau jasa
  • melengkapi setiap kegiatan usaha dengan perizinan dan sertifikasi yang dibutuhkan
  • menyusun, menelaah, dan memperbaiki SOP secara berkala agar aktivitas Perseroan dan entitas anak dapat dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan dan kesehatan yang wajar dan lazim, serta tetap relevan dengan kondisi dan perkembangan bisnis
  • melakukan proses tender yang adil dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menyeleksi mitra usaha
  • menerapkan sistem manajemen mutu secara menyeluruh dalam melaksanakan proses bisnis untuk menjaga kualitas produk dan/atau jasa
  • mendapatkan sertifikasi berstandar internasional di bidang Sistem Manajemen Mutu ISO
  • mengedepankan dan mengembangkan proses yang inovatif dan terukur, termasuk dalam memanfaatkan teknologi digitalisasi, yang sesuai dengan perkembangan zaman serta terus mengembangkan kualitas jasa dan produk yang ditawarkan sehingga semakin dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan
  • melakukan verifikasi kualitas, sebagaimana relevan, sebelum produk dan/atau jasa dikirimkan ke pelanggan
  • memberikan layanan yang adil dan setara kepada seluruh pelanggan dan calon pelanggan dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, dan ras
  • melakukan evaluasi secara berkala terhadap proses produksi, kualitas produk, dan proses distribusi
  • membuka akses kepada para pemangku kepentingan untuk memberikan kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan berkelanjutan

Perseroan berkomitmen untuk menawarkan produk dan jasa yang aman dan berkualitas kepada para pelanggan. Perseroan memastikan bahwa seluruh produk dan jasa yang dipasarkan oleh Perseroan telah memenuhi standar dan peraturan yang berlaku sehingga diharapkan tidak memberikan dampak negatif kepada para pelanggan. [GRI 3-3-c]


Praktik Operasi yang Wajar

Perseroan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasi yang mengedepankan etika bisnis dan melakukan persaingan usaha yang sehat. Perseroan juga senantiasa berupaya untuk membangun kepercayaan serta menjaga reputasi dengan meningkatkan kualitas produk dan layanan.

Berikut ini adalah beberapa program terkait praktik operasi yang wajar yang telah dilaksanakan oleh Perseroan dan entitas anak:

  • Perseroan menerapkan prinsip-prinsip GCG pada setiap lini bisnisnya.
  • Perseroan memiliki kebijakan dan SOP terkait dengan pengadaan barang dan/atau jasa yang diterapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi dengan pemasok maupun kontraktor dapat terlaksana secara wajar.
  • Perseroan memiliki sistem pelaporan pelanggaran yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan akses kepada para pemangku kepentingan untuk dapat menyampaikan laporan pelanggaran kepada Perseroan.