Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") pada tanggal 28 Juni 2016
Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan Tertulis Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 21 Juni 2016
Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No AHU-0011657.AH.01.02.TAHUN 2016 tertanggal 20 Juni 2016
Baca SelengkapnyaSesuai Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Disampaikan kepada Publik, dengan ini PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) menyampaikan bahwa pada tanggal 3 Juni 2016
Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik, dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 19 Mei 2016