Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0003471.AH.01.02.TAHUN 2016
Baca SelengkapnyaSesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 15 Februari 2016,
Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik, dengan ini PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Februari 2016
Baca SelengkapnyaSesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik, Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Februari 2016
Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 28 tanggal 29 Januari 2016