Pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Jakarta, 19 April 2024 - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan")  telah berhasil mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp350 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp150 miliar (“PUB Tahap I”) di Bursa Efek Indonesia.


PUB Tahap I ini dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp500 miliar yang terdiri atas Seri A (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dengan nilai nominal sebesar Rp239,25 miliar dengan kupon atau imbal hasil setara 8,25% per tahun untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan Seri B (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dengan nilai nominal sebesar Rp260,75 miliar dengan kupon atau imbal hasil setara 8,75% per tahun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Pembayaran kupon akan dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.


Sebagai informasi, PUB Tahap I ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dengan total nilai sebesar Rp7 triliun yang telah mendapatkan peringkat idAA (Double A) dan idAA (sy) (Double A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) (“PUB”).


Dana yang terkumpul dari hasil emisi PUB Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya, akan dialokasikan sekitar 70% untuk pengembangan bisnis penyediaan layanan internet dan multimedia melalui entitas anak Perseroan, PT Eka Mas Republik. Sementara itu, sisanya akan digunakan untuk modal kerja dan keperluan korporat umum lainnya.


Pada masa penawaran awal, PUB Tahap I mendapatkan tanggapan yang sangat positif dari investor hingga mengalami kelebihan permintaan 4,6 kali. Sehubungan dengan tanggapan positif tersebut, Perseroan mempertimbangkan kemungkinan untuk menerbitkan PUB Tahap II dalam waktu dekat.


Dalam aksi korporasi ini, para pihak yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi PUB adalah         PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sementara itu, PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat.