Kelebihan Permintaan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah DSSA

Jakarta, 29 Maret 2024 – Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp350 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp150 miliar (“PUB Tahap I”) mendapatkan tanggapan yang sangat positif dari investor pada masa penawaran awal, hingga mengalami kelebihan permintaan 4,6 kali

Sebagai informasi, PUB Tahap I ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dengan total nilai sebesar Rp7 triliun yang telah mendapatkan peringkat idAA (Double A) dan idAA (sy) (Double A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) (“PUB”). PUB Tahap I ini terdiri atas Seri A dengan kupon atau imbal hasil setara 8,25% per tahun untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan Seri B dengan kupon atau imbal hasil setara 8,75% per tahun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Pembayaran kupon akan dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

PUB Tahap I direncanakan untuk dicatat di BEI pada tanggal 19 April 2024.

Dana yang terkumpul dari hasil emisi PUB Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya, akan dialokasikan sekitar 70% untuk pengembangan bisnis penyediaan layanan internet dan multimedia melalui entitas anak Perseroan, PT Eka Mas Republik. Sementara itu, sisanya akan digunakan untuk modal kerja dan keperluan korporat umum lainnya.

Dengan permintaan berlebih ini, dan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan akan mempertimbangkan kemungkinan untuk menerbitkan PUB Tahap II dalam waktu dekat.

Dalam aksi korporasi ini, para pihak yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi PUB adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sementara itu, PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat.