Komite Audit

Komite Audit adalah perpanjangan tangan Dewan Komisaris yang bertugas membantu mengawasi proses pelaporan keuangan, pengendalian internal, dan audit internal.

Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Audit berakhir jika anggota Komite Audit didiskualifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengundurkan diri, pensiun, atau tidak terpilih kembali sebagai anggota Komite Audit. Masa jabatan Komite Audit sesuai dengan masa jabatan Dewan Komisaris, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak luar Perseroan, dimana 1 (satu) orang Komisaris Independen bertindak sebagai ketua.

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab


Tugas

Komite Audit bekerja secara kolektif dan independen dalam melaksanakan tugasnya. Komite Audit bekerja sama dengan unit-unit lain yang terdapat di dalam Perseroan, dan dapat mempekerjakan tenaga ahli dan/atau konsultan, untuk bidang dimana Unit Audit Internal tidak memiliki keahlian untuk membantu Komite Audit, dengan persetujuan Dewan Komisaris dan atas biaya Perseroan.

Tugas Komite Audit Perseroan antara lain sebagai berikut:

Audit Internal

  • Menelaah Piagam Audit Internal, sebelum piagam disampaikan untuk persetujuan Dewan Komisaris dan Komite Audit dan ditetapkan oleh Direksi
  • Meningkatkan independensi fungsi audit internal dari tekanan manajemen yang tidak semestinya
  • Menelaah dan memberikan masukan atas program kerja audit tahunan yang disusun oleh Unit Audit Internal
  • Menelaah aktivitas, struktur organisasi, dan kualifikasi personal Unit Audit Internal untuk memastikan bahwa Unit Audit Internal dapat bekerja secara independen, efektif, objektif, dan memiliki sumber daya yang memadai, untuk melaksanakan fungsi sesuai dengan standar audit yang berlaku
  • Menelaah kecukupan, independensi, dan efektivitas pelaksanaan fungsi audit internal
  • Menelaah sistem pengendalian internal dan memberikan saran perbaikan untuk mengatasi kelemahan pengendalian internal
  • Mempelajari rangkuman laporan yang dibuat dan diberikan oleh Unit Audit Internal kepada manajemen serta tanggapan manajemen terhadap rangkuman laporan
  • Mengadakan pertemuan secara rutin dengan Unit Audit Internal untuk membahas temuan-temuan audit internal dan/atau tindak lanjut yang dilakukan oleh Direksi atas temuan audit tersebut

Audit Eksternal

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan, penunjukan kembali, dan/atau pemberhentian auditor eksternal dengan memperhatikan aspek legalitas, kompetensi, independensi, kualitas, dan biaya
  • Menelaah jasa bukan audit yang diperbolehkan untuk diberikan oleh auditor eksternal kepada Perseroan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  • Menelaah rencana audit, termasuk ruang lingkup, prosedur, dan ketentuan-ketentuan audit, untuk memastikan kelengkapan cakupan, pengurangan upaya yang berlebihan, dan penggunaan sumber daya audit yang efektif
  • Memantau pembahasan temuan audit oleh auditor eksternal dengan manajemen
  • Menelaah kecukupan, independensi, efektivitas, kualitas, dan biaya pelaksanaan audit eksternal
  • Menelaah perubahan signifikan yang diperlukan dalam rencana audit auditor eksternal, setiap kesulitan yang dihadapi selama pelaksanaan audit dan penyelesaiannya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor eksternal atas jasa yang diberikan

Laporan Keuangan

  • Menelaah prinsip dan praktik akuntansi dan pelaporan yang diterapkan Perseroan dalam menyajikan laporan keuangan untuk memastikan pemenuhan standar akuntansi yang berlaku
  • Menelaah laporan keuangan yang akan diterbitkan oleh Perseroan untuk BEI, OJK, atau institusi-institusi lainnya
  • Mendiskusikan dengan Dewan Komisaris dan manajemen mengenai informasi penting atau material untuk diungkapkan kepada publik

Kepatuhan

  • Menelaah kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan operasional Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal
  • Memastikan bahwa manajemen telah melaksanakan GCG

Manajemen Risiko

  • Melakukan penelaahan atas sistem manajemen risiko yang mencakup risiko utama (dengan mempertimbangkan risiko keuangan, operasional, kepatuhan, dan teknologi informasi)
  • Melakukan penelaahan atas proses identifikasi risiko dan pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh manajemen serta rencana-rencana untuk meminimalkan risiko-risiko tersebut
  • Memastikan bahwa Unit Audit Internal dan auditor eksternal dalam rencana auditnya telah memperhatikan kegiatan Perseroan yang memiliki risiko tinggi
  • Memastikan bahwa Perseroan beroperasi dalam tingkat toleransi risiko yang wajar

Transaksi Pihak Berelasi dan Benturan Kepentingan

  • Menelaah transaksi dengan pihak berelasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
  • Meninjau setiap potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul sehubungan dengan transaksi antara Perseroan dan entitas anak, direktur, dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan
  • Memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
  • Tidak melibatkan diri dalam pemabahasan transaksi dengan pihak berelasi, dalam hal Komite Audit yang bersangkutan memiliki benturan kepentingan dalam transaksi yang sedang didiskusikan

Penanganan Pengaduan

  • Menelaah pengaduan pihak ketiga yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan, serta meneruskan pengaduan tersebut kepada pihak yang berkepentingan
  • Memantau tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan mengenai akuntansi, pengendalian internal, dan kecurangan, serta perilaku manajemen yang tidak terpuji yang dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan seperti tidak jujur, tidak etis, memiliki benturan kepentingan, atau memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan kepada publik, dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Meminta dilakukan audit investigasi atas pengaduan dengan bekerja sama dengan pihak manajemen atau pihak lainnya jika diperlukan
  • Melaporkan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris dan memantau tindak lanjut hasil penelaahan bila diminta oleh Dewan Komisaris

Lainnya

  • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan lain sesuai dengan permintaan Dewan Komisaris
  • Melakukan penelaahan terhadap Piagam Komite Audit sesuai dengan kebutuhan dan mengusulkan perubahannya untuk persetujuan Dewan Komisaris

Wewenang
Wewenang Komite Audit, antara lain sebagai berikut:

  • Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan lainnya yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya
  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan auditor eksternal terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit
  • Memberikan rekomendasi perbaikan kinerja operasional dan pengawasan kepada manajemen berdasarkan laporan audit internal dan auditor eksternal
  • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor eksternal
  • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris

Tanggung Jawab
Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.