Komite Nominasi & Remunerasi

Fungsi nominasi dan remunerasi dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Untuk memperjelas pelaksanaan dari masing-masing fungsi, Perseroan memisahkan pemaparan pelaksanaan fungsi nominasi dan fungsi remunerasi.


Komite Nominasi

Komite Nominasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris terkait fungsi nominasi.

Anggota Komite Nominasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dengan masa jabatan tidak lebih dari masa jabatan Dewan Komisaris, dan dapat diangkat kembali.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 dan Piagam Komite Nominasi, Komite Nominasi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1 (satu) orang Komisaris Independen bertindak sebagai ketua
  • Anggota Komite Nominasi lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris Perseroan, pihak yang berasal dari luar Perseroan - dengan ketentuan bahwa pihak tersebut memenuhi beberapa syarat yang diminta
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi
Tugas

Tugas Komite Nominasi antara lain:

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria dalam proses nominasi, dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  • Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kompetensi
    anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  • Memberikan usulan mengenai calon yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS
  • Melakukan evaluasi persyaratan calon suksesi Direktur yang diajukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham Utama
  • Memberi rekomendasi mentoring dan pelatihan bagi calon suksesi Direktur dan melakukan penelaahan berkala terhadap perkembangan calon suksesi Direktur (jika diperlukan)
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk diajukan dalam RUPS (jika calon suksesi Direktur lolos dalam proses nominasi)

Tanggung Jawab
Komite Nominasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Komite Remunerasi

Komite Remunerasi adalah komite yang dibentuk Perseroan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris terkait fungsi remunerasi.

Anggota Komite Remunerasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dengan masa jabatan tidak lebih dari masa jabatan Dewan Komisaris, dan dapat diangkat kembali.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 dan Piagam Komite Remunerasi, Komite Remunerasi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1 (satu) orang Komisaris Independen bertindak sebagai ketua
  • Anggota Komite Remunerasi lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris Perseroan, pihak yang berasal dari luar Perseroan - dengan ketentuan bahwa pihak tersebut memenuhi beberapa syarat yang diminta
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi
Tugas

Tugas Komite Remunerasi antara lain:

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
  • Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi


    Tanggung Jawab
    Komite Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.