Fungsi nominasi dan remunerasi dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Untuk memperjelas pelaksanaan
dari masing-masing fungsi, Perseroan memisahkan pemaparan pelaksanaan fungsi nominasi dan fungsi remunerasi.
Komite Nominasi
Komite Nominasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris terkait fungsi nominasi.
Anggota Komite Nominasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dengan masa jabatan tidak lebih dari masa jabatan Dewan Komisaris, dan dapat diangkat kembali.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 dan Piagam Komite Nominasi, Komite Nominasi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1 (satu) orang Komisaris Independen bertindak sebagai ketua
- Anggota Komite Nominasi lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris Perseroan, pihak yang berasal dari luar Perseroan - dengan ketentuan bahwa pihak tersebut memenuhi beberapa syarat yang diminta
Tugas dan Tanggung Jawab Komite NominasiTugas
Tugas Komite Nominasi antara lain:
Tanggung Jawab
Komite
Nominasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib bertindak
secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Komite Remunerasi
Komite Remunerasi adalah komite yang dibentuk Perseroan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris terkait fungsi remunerasi.
Anggota
Komite Remunerasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
Dewan Komisaris dengan masa jabatan tidak lebih dari masa jabatan Dewan
Komisaris, dan dapat diangkat kembali.
Berdasarkan
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 dan Piagam Komite Remunerasi, Komite Remunerasi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- 1 (satu) orang Komisaris Independen bertindak sebagai ketua
- Anggota
Komite Remunerasi lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris
Perseroan, pihak yang berasal dari luar Perseroan - dengan ketentuan
bahwa pihak tersebut memenuhi beberapa syarat yang diminta
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi
Tugas
Tugas Komite Remunerasi antara lain:
Tanggung Jawab
Komite
Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib bertindak
secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.