Sekretaris Perusahaan adalah pihak yang berperan dalam melakukan koordinasi internal dalam organ Perseroan dan sebagai penghubung yang menjembatani kepentingan Perseroan dengan OJK, BEI, pemegang saham, media, dan pihak eksternal lainnya. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan fungsi kesekretariatan perusahaan dan memastikan kepatuhan Perseroan kepada peraturan dan prinsip GCG.
Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi dan bertanggung jawab kepada Direksi.