Unit Audit Internal adalah unit kerja independen yang dibentuk Perseroan untuk membantu manajemen dalam melaksanakan kegiatan asurans dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, memberikan saran perbaikan kinerja untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan proses GCG.
Unit Audit Internal mengadopsi Kode Etik Audit Internal yang dikeluarkan oleh the Institute of Internal Auditors dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal. Direksi memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan audit internal dan tidak membatasi ruang lingkup dan akses untuk Unit Audit Internal.
Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dan Komite Audit. Secara administratif, Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Presiden Direktur, namun secara fungsional bertanggung jawab kepada Komite Audit.
Struktur Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut: