DSSA Sinarmas lini Penyediaan Tenaga Listrik

Rapat Komite Nominasi & Remunerasi

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Pemanggilan rapat dilakukan oleh Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.

Keputusan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Risalah rapat Komite Nominasi dan Remunerasi disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris.

Selama tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan 6 (enam) kali rapat. Tingkat kehadiran rapat Komite Nominasi dan Remunerasi pada tahun 2023 secara rata-rata adalah 100%. [ACGS E.2.12.] [ACGS E.2.17.]

Keputusan setiap rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang hadir dalam rapat. Keputusan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Ringkasan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

NamaKehadiran% Kehadiran
Dr. -Ing. Evita H. Legowo 1)
5/5100%
Franky Oesman Widjaja
6/6100%
Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.
6/6100%
Dr. Robert Arthur Simanjuntak 2)1/1100%

1) Ibu Evita Herawati Legowo telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya selaku ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan efektif sejak tanggal 1 Juli 2023 berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Juni 2023.

2) Bapak Robert Arthur Simanjuntak diangkat sebagai ketua Komite Audit Perseroan efektif sejak tanggal 1 Juli 2023 berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Juni 2023.