DSSA Sinarmas lini Penyediaan Tenaga Listrik

Rapat Komite Manajemen Risiko

Rapat Komite Manajemen Risiko diselenggarakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh mayoritas jumlah anggota Komite Manajemen Risiko, dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Manajemen Risiko tersebut merupakan Ketua Komite Manajemen Risiko.

Keputusan rapat Komite Manajemen Risiko diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Risalah rapat disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris. 

Selama tahun 2023, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan 4 (empat) kali rapat,  dengan tingkat kehadiran rapat secara rata-rata adalah 100%.

Keputusan pada setiap Rapat Komite Manajemen Risiko dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani seluruh anggota Komite Manajemen Risiko yang hadir dalam rapat.

Ringkasan rapat Komite Manajemen Risiko pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:


Nama

 Kehadiran  % Kehadiran 
Robert Arthur Simanjuntak, Ph.D. 1)2/2100%
Dr. Ir. Andy Noorsaman Sommeng, DEA 1)2/2100%
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.4/4100%
Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. 2)2/2100%
Dr. -Ing. Evita Herawati Legowo 2)2/2100%

1) Bapak Robert Arthur Simanjuntak dan Bapak Andy Noorsaman Sommeng telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya selaku ketua dan anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan efektif sejak tanggal 1 Juli 2023 berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Juni 2023.

2) Bapak F.X. Sutijastoto dan Ibu Evita Herawati Legowo diangkat sebagai ketua dan anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan efektif sejak tanggal 1 Juli 2023 berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Juni 2023.