Sistem Pelaporan Pelanggaran


***

WBS merupakan sarana komunikasi bagi para pemangku kepentingan untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran yang terjadi di dalam lingkungan Perseroan untuk dapat ditindaklanjuti.

Indikasi pelanggaran yang dimaksud adalah praktik yang tidak benar, ilegal, dan tidak etis, termasuk kecurangan, ketidakjujuran, pelanggaran hukum, penggunaan dana yang tidak benar, korupsi, suap dari pemasok/kontraktor/pelanggan/pihak ketiga lainnya, pelanggaran Kode Etik, penggunaan kekuasaan yang tidak benar, pelecehan seksual, dan lain-lain.

Perseroan senantiasa berupaya mendorong para pemangku kepentingan untuk terlibat dalam Perseroan lebih dari melalui RUPS. Salah satunya adalah dengan mendorong para pemangku kepentingan untuk secara tidak langsung ikut mengawasi Perseroan dengan berpartisipasi untuk memberikan saran/masukan, melaporkan indikasi pelanggaran, dan/atau menyuarakan keprihatinan atau keluhan atas pelanggaran hak para pemangku kepentingan (jika ada) melalui WBS. WBS menjadi program dan prosedur anti-korupsi dan penegakan etika bisnis yang dijalankan dalam Perseroan. [ACGS A.4.1.] [ACGS C.4.5.] [ACGS C.7.1.]


Perseroan menghargai setiap pengungkapan dan/atau pelaporan yang disampaikan melalui WBS dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan kepada pelapor atas kemungkinan tindakan pembalasan, risiko kehilangan pekerjaan, dan/atau kerugian lainnya. [ACGS C.7.2.]

Salah satu cara yang dilakukan Perseroan untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi pelapor adalah dengan mengatur sistem pelaporan untuk langsung dikelola dan ditangani oleh Unit Audit Internal – sebagai unit kerja independen Perseroan, dengan berkonsultasi dengan Presiden Direktur. [ACGS (B)C.1.7.]

Unit Audit Internal akan melakukan investigasi atas laporan yang diterima untuk melakukan verifikasi pelanggaran tersebut dan memberikan rekomendasi rencana tindak lanjut kepada Presiden Direktur terhadap pelanggaran kebijakan Perseroan (jika ada). Pelanggaran-pelanggaran material terhadap kebijakan pencucian uang, anti suap dan antikorupsi diinformasikan Kepala Unit Audit Internal kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

Perseroan mensosialisasikan WBS kepada karyawan dengan memasang spanduk dan poster di area operasional Perseroan dan entitas anak untuk meningkatkan kesadaran karyawan mengenai sistem pelaporan pelanggaran. [GRI-205-2]

Melalui WBS, Perseroan berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif, menjaga reputasi yang baik, dan memastikan keberlangsungan kegiatan usaha dalam jangka panjang.

Sepanjang tahun 2023, Perseroan mendapatkan sejumlah pengaduan melalui sistem WBS terkait kasus pelaporan keamanan, disiplin, pelanggaran SOP, dan dugaan kecurangan. Kasus-kasus tersebut sudah ditangani secara internal sesuai dengan Peraturan Perusahaan. [GRI-205-3]