Komite Audit bekerja secara kolektif dan independen dalam menjalankan tugasnya. Komite Audit dapat bekerja sama dengan unit lain di dalam Perseroan, serta dapat menggunakan tenaga ahli dan/atau konsultan untuk bidang-bidang yang tidak memiliki keahlian di Unit Audit Internal guna membantu pelaksanaan tugas Komite Audit, dengan persetujuan Dewan Komisaris dan atas beban biaya Perseroan.
Tugas Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Audit Internal
- Menelaah Piagam Audit Internal sebelum disampaikan untuk persetujuan Dewan Komisaris dan disahkan oleh Direksi.
- Meningkatkan independensi fungsi audit internal dari tekanan manajemen yang tidak semestinya.
- Menelaah dan memberikan masukan atas rencana audit tahunan yang disusun oleh Unit Audit Internal.
- Menelaah kegiatan, struktur organisasi, serta kualifikasi personal Unit Audit Internal untuk memastikan bahwa Unit Audit Internal dapat bekerja secara independen, efektif, objektif, dan memiliki sumber daya yang memadai sesuai dengan standar audit yang berlaku.
- Menelaah kecukupan, independensi, dan efektivitas fungsi audit internal.
- Menelaah sistem pengendalian internal dan memberikan saran perbaikan atas kelemahan pengendalian internal.
- Menelaah ringkasan laporan yang disusun dan disampaikan oleh Unit Audit Internal kepada manajemen serta tanggapan manajemen atas laporan tersebut.
- Mengadakan pertemuan rutin dengan Unit Audit Internal untuk membahas temuan audit internal dan/atau tindak lanjut yang dilakukan oleh Direksi atas temuan audit internal.
Audit Eksternal
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai pengangkatan, penggantian, dan/atau pemberhentian auditor eksternal dengan mempertimbangkan legalitas, kompetensi, independensi, kualitas, dan biaya.
- Menelaah layanan non-audit yang dapat diberikan oleh auditor eksternal kepada Perseroan berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Menelaah rencana audit, termasuk ruang lingkup, prosedur, dan ketentuan audit untuk memastikan cakupan yang lengkap, penghindaran duplikasi, serta penggunaan sumber daya audit secara efektif.
- Memantau pembahasan temuan audit oleh auditor eksternal bersama manajemen.
- Menelaah kecukupan, independensi, efektivitas, kualitas, dan biaya auditor eksternal.
- Menelaah perubahan signifikan dalam rencana audit auditor eksternal, kendala yang dihadapi selama audit dan penyelesaiannya, serta hal lain yang terkait dengan proses audit.
- Memberikan pendapat independen jika terdapat perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor eksternal atas jasa yang diberikan.
Laporan Keuangan
- Menelaah prinsip dan praktik akuntansi serta pelaporan yang diterapkan Perseroan dalam menyusun laporan keuangan agar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Menelaah laporan keuangan yang akan diterbitkan oleh Perseroan kepada BEI, OJK, atau lembaga lainnya.
- Berdiskusi dengan Dewan Komisaris dan manajemen mengenai informasi penting atau material yang akan diungkapkan kepada publik.
Kepatuhan
- Menelaah kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasional Perseroan dan peraturan perundang-undangan di pasar modal.
- Memastikan bahwa manajemen telah menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Manajemen Resiko
- Menelaah sistem manajemen risiko terhadap risiko utama (termasuk risiko keuangan, operasional, kepatuhan, dan teknologi informasi).
- Menelaah proses identifikasi dan praktik pengelolaan risiko oleh manajemen serta rencana untuk meminimalkan risiko tersebut.
- Memastikan bahwa Unit Audit Internal dan auditor eksternal dalam rencana audit mereka telah memperhatikan aktivitas-aktivitas berisiko tinggi milik Perseroan.
- Memastikan bahwa Perseroan beroperasi dalam batas toleransi risiko yang wajar.
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
- Menelaah transaksi dengan pihak terafiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
- Menelaah potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul atas transaksi antara Perseroan dan anak perusahaan, direktur dan/atau pemegang saham pengendali.
- Memberikan nasihat kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan.
- Tidak ikut serta dalam pembahasan transaksi dengan pihak terafiliasi apabila anggota Komite Audit yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan dalam transaksi tersebut.
Penanganan Keluhan
- Menelaah keluhan pihak ketiga terkait proses akuntansi dan pelaporan keuangan, serta meneruskan keluhan tersebut kepada pihak terkait.
- Memantau tindak lanjut atas keluhan kepada Perseroan yang berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal, kecurangan, dan perilaku manajemen yang tidak etis atau merugikan, seperti ketidakjujuran, konflik kepentingan, pemberian informasi yang menyesatkan kepada publik, dan pelanggaran hukum atau peraturan.
- Meminta dilakukannya audit investigatif berdasarkan keluhan, bekerja sama dengan manajemen atau pihak lain jika diperlukan.
- Melaporkan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris dan memantau tindak lanjut atas permintaan Dewan Komisaris.
Lain-lain:
- Melaksanakan tugas pengawasan lainnya sesuai dengan permintaan Dewan Komisaris.
- Melakukan penelaahan terhadap Piagam Komite Audit secara berkala dan mengusulkan pembaruan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui.