
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Perseroan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang berkaitan dengan pengawasan atas pelaporan keuangan, pengendalian internal, dan audit internal.
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Audit berakhir apabila seorang anggota tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mengundurkan diri, pensiun, atau tidak diangkat kembali sebagai anggota Komite Audit. Masa jabatan Komite Audit sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak eksternal, dengan 1 (satu) orang Komisaris Independen bertindak sebagai ketua.
Komite Audit bekerja secara kolektif dan independen dalam menjalankan tugasnya. Komite Audit dapat bekerja sama dengan unit lain di dalam Perseroan, serta dapat menggunakan tenaga ahli dan/atau konsultan untuk bidang-bidang yang tidak memiliki keahlian di Unit Audit Internal guna membantu pelaksanaan tugas Komite Audit, dengan persetujuan Dewan Komisaris dan atas beban biaya Perseroan.
Tugas Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Audit Internal
Audit Eksternal
Laporan Keuangan
Kepatuhan
Manajemen Resiko
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Penanganan Keluhan
Lain-lain: