Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang ditunjuk oleh RUPS untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengarahan atas efektivitas pelaksanaan, kebijakan, strategi, dan tata kelola perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Dewan Komisaris melaksanakan fungsi tersebut sesuai dengan Anggaran Perseroan Dasar.
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dalam RUPS.
Dengan persetujuan RUPS, anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali. RUPS juga berhak untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Usulan terkait pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS perlu dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Komisaris diatur di dalam Anggaran Dasar dan Piagam Dewan Komisaris Perseroan.
Dewan Komisaris bertanggung jawab secara kolektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai berikut:
Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris, termasuk Presiden Komisaris, adalah setara. Presiden Komisaris pada dasarnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, namun dengan tugas khusus untuk mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris, melakukan pemanggilan rapat Dewan Komisaris, dan memimpin rapat Dewan Komisaris. Dalam hal Presiden Komisaris berhalangan, maka pelaksanaan tugas Presiden Komisaris dapat dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.