Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang untuk melakukan segala tindakan kepengurusan Perseroan, mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan, bertanggung jawab atas kelangsungan jangka panjang perusahaan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada pemegang saham dalam RUPS.
Usulan pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi, untuk kemudian diusulkan persetujuan pengangkatannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Pengangkatan anggota Direksi berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan RUPS.
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Namun demikian, RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi setiap waktu sebelum masa jabatan berakhir.