Sekretaris Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola koordinasi internal antar organ Perseroan serta bertindak sebagai penghubung yang menjembatani kepentingan Perseroan dengan OJK, BEI, pemegang saham, media, dan pihak eksternal lainnya. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan fungsi kesekretariatan perusahaan dan memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi serta bertanggung jawab kepada Direksi.