Unit Audit Internal adalah unit kerja independen yang dibentuk oleh Perseroan untuk membantu manajemen dalam melaksanakan kegiatan assurance dan konsultasi secara independen dan objektif, memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja, serta meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan proses Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Unit Audit Internal mengadopsi Kode Etik Audit Internal yang diterbitkan oleh Institute of Internal Auditors dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal. Direksi memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas audit internal dan tidak membatasi ruang lingkup maupun akses bagi Unit Audit Internal.
Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dan Komite Audit. Secara administratif, Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama, namun secara fungsional bertanggung jawab kepada Komite Audit.
Struktur Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut: