Fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Untuk memperjelas pelaksanaan masing-masing fungsi, Perseroan memisahkan penjelasan antara fungsi nominasi dan fungsi remunerasi.
Komite Nominasi
Komite Nominasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang berkaitan dengan fungsi nominasi.
Anggota Komite Nominasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, dengan masa jabatan yang tidak melebihi masa jabatan Dewan Komisaris, dan dapat diangkat kembali.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 dan Piagam Komite Nominasi, Komite Nominasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
Komite Remunerasi
Komite Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh Perseroan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang berkaitan dengan fungsi remunerasi.
Anggota Komite Remunerasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, dengan masa jabatan yang tidak melebihi masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat diangkat kembali.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 dan Piagam Komite Remunerasi, Komite Remunerasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tugas Komite Nominasi, antara lain:
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan serta kriteria dalam proses nominasi, dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Tugas Komite Remunerasi, meliputi: