Komite Manajemen Risiko adalah komite yang dibentuk oleh Perseroan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang berkaitan dengan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan manajemen risiko Perseroan.
Anggota Komite Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Manajemen Risiko berakhir apabila seorang anggota tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mengundurkan diri, pensiun, atau tidak diangkat kembali sebagai anggota Komite Manajemen Risiko. Masa jabatan Komite Manajemen Risiko sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris.
Komite Manajemen Risiko terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak eksternal, dengan 1 (satu) orang Komisaris Independen bertindak sebagai ketua.
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut: