
Hak Asasi Manusia (HAM)
Perseroan menegaskan komitmen kuat untuk menghormati, melindungi, memperhatikan, serta berupaya memenuhi HAM para pemangku kepentingan dalam semua aspek operasionalnya. Sebagai bagian dari komitmen ini, Perseroan berupaya memastikan bahwa seluruh karyawan dan mitra bisnis Perseroan diperlakukan dengan adil dan dihormati, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, usia, dan karakteristik pribadi lainnya. Perseroan berupaya memastikan tidak terdapat pelanggaran HAM dalam rantai pasokannya, baik terkait dengan pemenuhan standar kerja yang layak, hak-hak buruh, maupun hak-hak masyarakat lokal di tempat operasionalnya.
Perseroan senantiasa berupaya memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang yang memiliki kompetensi, karakter, dan etos kerja yang baik untuk mendapatkan pekerjaan, mengikuti program pendidikan dan pelatihan yang relevan, mengembangkan karirnya secara profesional, dan mendapatkan promosi ke jabatan yang lebih tinggi. Perseroan memberikan upah secara adil dan memastikan bahwa upah yang diberikan kepada karyawan pemula tidak lebih rendah dari upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah. Perseroan menghindari praktik kerja paksa, melarang pemanfaatan tenaga kerja di bawah umur, dan memberlakukan jam kerja sesuai dengan pedoman industri dan standar nasional. Perseroan juga memberikan kebebasan kepada karyawannya untuk beribadah, bermusyawarah, berserikat, dan berkumpul sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Ketenagakerjaan
Tanpa memandang latar belakang, suku, agama, ras, gender, usia, dan karakteristik pribadi lainnya, Perseroan senantiasa berupaya untuk:
K3
Perseroan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan karyawan.
Untuk mendukung upaya Perseroan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi karyawan, Perseroan menaruh perhatian besar pada K3, antara lain, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat
Perseroan dan entitas anak berkomitmen untuk berperan aktif dalam melakukan pemberdayaan dan membantu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi Perseroan dan entitas anak, terutama untuk masyarakat yang berada di wilayah yang terkena dampak langsung dari kegiatan operasi Perseroan dan/atau entitas anak.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasi Perseroan dan entitas anak, Perseroan melalui entitas anak telah menyusun 8 (delapan) pilar program TJSL yang disusun selaras dengan SDGs dan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1824K/30/MEM/2018 terkait dengan pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Seiring dengan perkembangan usaha Perseroan, Perseroan berharap dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

Tanggung Jawab Produk
Perseroan menyadari bahwa pada produk atau jasa yang Perseroan dan/atau entitas anak hasilkan melekat tanggung jawab terhadap konsumen, lingkungan, dan masyarakat. Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk atau jasa yang Perseroan tawarkan memenuhi standar kualitas yang tinggi dan aman bagi penggunaannya. Perseroan menghormati hak pelanggan untuk mendapatkan produk dan/atau jasa yang baik, aman, dan sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu, Perseroan menerapkan kebijakan-kebijakan antara lain sebagai berikut:
Perseroan berkomitmen untuk menawarkan produk dan jasa yang aman dan berkualitas kepada para pelanggan. Perseroan memastikan bahwa seluruh produk dan jasa yang dipasarkan oleh Perseroan telah memenuhi standar dan peraturan yang berlaku sehingga diharapkan tidak memberikan dampak negatif kepada para pelanggan.
Praktik Operasi yang Wajar
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasi yang mengedepankan etika bisnis dan melakukan persaingan usaha yang sehat. Perseroan juga senantiasa berupaya untuk membangun kepercayaan serta menjaga reputasi dengan meningkatkan kualitas produk dan layanan.
Berikut ini adalah beberapa program terkait praktik operasi yang wajar yang telah dilaksanakan oleh Perseroan dan entitas anak:
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350, Indonesia.
622131990258
corsec@dss.co.id