Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang ditunjuk oleh RUPS untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengarahan atas efektivitas pelaksanaan, kebijakan, strategi, dan tata kelola perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Dewan Komisaris melaksanakan fungsi tersebut sesuai dengan Anggaran Perseroan Dasar.

Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dalam RUPS.

Dengan persetujuan RUPS, anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali. RUPS juga berhak untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

Usulan terkait pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS perlu dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi.

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Komisaris diatur di dalam Anggaran Dasar dan Piagam Dewan Komisaris Perseroan.

Tugas
Dewan Komisaris bertanggung jawab secara kolektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai berikut:

  • Mengkaji dan menyetujui visi dan misi Perseroan, bersama-sama dengan Direksi, minimal sekali dalam 5 (lima) tahun
  • Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis, rencana bisnis, dan anggaran tahunan Perseroan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi
  • Mengawasi terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam Perseroan
  • Membentuk sekurang-kurangnya Komite Audit dan dapat membentuk Komite Nominasi, Komite Remunerasi, dan komite lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
  • Melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi, dalam hal tidak membentuk Komite Nominasi dan Komite Remunerasi
  • Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi audit dari Komite Audit, Unit Audit Internal, auditor eksternal, dan/atau hasil pengawasan otoritas di bidang pasar modal

Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris, termasuk Presiden Komisaris, adalah setara. Presiden Komisaris pada dasarnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, namun dengan tugas khusus untuk mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris, melakukan pemanggilan rapat Dewan Komisaris, dan memimpin rapat Dewan Komisaris. Dalam hal Presiden Komisaris berhalangan, maka pelaksanaan tugas Presiden Komisaris dapat dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.

Wewenang
Kewenangan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan
  • Memberikan persetujuan rencana aksi korporasi Perseroan, sebagai berikut:
    • Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank)
    • Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain di dalam maupun di luar negeri
    • Membeli barang yang tidak bergerak di luar kegiatan usaha sehari-hari dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar
    • Menyewa atau menyewakan harta Perseroan di luar kegiatan usaha sehari-hari dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar
    • Menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan atau memberati harta kekayaan Perseroan, yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
    • Mengikat Perseroan sebagai penjamin yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
    • Membeli perusahaan
  • Memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang digunakan atau dikuasai Perseroan dan memeriksa semua pembukuan, dokumen, kas, dan alat bukti lainnya pada setiap waktu dalam jam kerja Perseroan
  • Meninjau tindakan manajemen dan mengadakan pertemuan-pertemuan dengan Direksi untuk mendiskusikan berbagai masalah Perseroan
  • Mengadakan kunjungan-kunjungan pada berbagai lokasi entitas anak dan/atau cabang-cabang Perseroan
  • Mengusulkan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi kepada RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi
  • Memberhentikan sementara anggota Direksi jika anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan, merugikan Perseroan, melalaikan kewajiban dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tata cara pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan.
  • Menjalankan tindakan lainnya yang merupakan tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tanggung Jawab

Setiap anggota Dewan Komisaris bertindak berdasarkan keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan karena kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.

Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan:

  • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
  • Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
  • Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan Direksi yang mengakibatkan kerugian
  • Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut