Direksi

Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang untuk melakukan segala tindakan kepengurusan Perseroan, mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan, bertanggung jawab atas kelangsungan jangka panjang perusahaan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada pemegang saham dalam RUPS.

Usulan pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi, untuk kemudian diusulkan persetujuan pengangkatannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Pengangkatan anggota Direksi berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan RUPS.

Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Namun demikian, RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi setiap waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas

  1. Mengkaji dan menyetujui visi dan misi Perseroan minimal dalam 5 (lima) tahun sekali
  2. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dengan itikad baik, kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan, dan tanpa adanya benturan kepentingan
  3. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
  4. Menjalankan GCG, menciptakan struktur pengendalian internal, menjamin terselenggaranya fungsi audit internal Perseroan dalam setiap kegiatan usaha Perseroan dan sesuai dengan kebijakan atau arahan yang diberikan oleh Dewan Komisaris
  5. Menyiapkan rencana pengembangan Perseroan, rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan, termasuk rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dari Perseroan dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal
  6. Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan
  7. Menyusun sistem akuntansi berdasarkan prinsip pengendalian internal, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan
  8. Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perseroan, berupa laporan kegiatan Perseroan, termasuk Laporan Keuangan, baik dalam bentuk Laporan Tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya, menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/atau setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris
  9. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris
  10. Membentuk Unit Audit Internal yang dipimpin oleh kepala Unit Audit Internal dan dapat membentuk komite atau unit lainnya (jika diperlukan)
  11. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Komite Audit, Unit Audit Internal, auditor eksternal, dan/atau hasil pengawasan otoritas yang berwenang
  12. Menyusun struktur organisasi Perseroan
  13. Menyerahkan Laporan Keuangan Perseroan kepada AP untuk diperiksa
  14. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengurusan Perseroan selama 1 (satu) tahun kepada RUPS selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup
  15. Menyampaikan laporan dan keterbukaan informasi kepada OJK, BEI, dan instansi berwenang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
  16. Melakukan paparan publik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku

Wewenang

Kewenangan 2 (dua) orang direktur secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, antara lain sebagai berikut:

  • Mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian
  • Mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan
  • Dengan persetujuan Dewan Komisaris:
    • Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di bank)
    • Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri
    • Membeli barang yang tidak bergerak di luar kegiatan usaha sehari-hari dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar
    • Menyewa atau menyewakan harta Perseroan di luar kegiatan usaha sehari-hari dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar
    • Menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan atau memberati harta kekayaan Perseroan, yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
    • Mengikat Perseroan sebagai penjamin yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
    • Membeli perusahaan
  • Dengan persetujuan RUPS:
    • Menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis Perseroan
    • Mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, satu dan lain sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UUPT
    • Mengajukan kepailitan Perseroan

Perseroan melarang anggota Direksi untuk mewakili Perseroan dalam hal terjadi perkara di pengadilan, antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan, atau anggota Direksi yang bersangkutan sedang diberhentikan untuk sementara waktu.

Tanggung Jawab

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.

Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian Perseroan apabila anggota Direksi Perseroan dapat membuktikan:

  • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
  • Telah melakukan pengurusan dengn itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
  • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atau tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
  • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut