Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang untuk melakukan segala tindakan kepengurusan Perseroan, mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan, bertanggung jawab atas kelangsungan jangka panjang perusahaan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada pemegang saham dalam RUPS.
Usulan pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi, untuk kemudian diusulkan persetujuan pengangkatannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Pengangkatan anggota Direksi berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan RUPS.
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Namun demikian, RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi setiap waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Mengkaji dan menyetujui visi dan misi Perseroan minimal dalam 5 (lima) tahun sekali
Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dengan itikad baik, kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan, dan tanpa adanya benturan kepentingan
Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
Menjalankan GCG, menciptakan struktur pengendalian internal, menjamin terselenggaranya fungsi audit internal Perseroan dalam setiap kegiatan usaha Perseroan dan sesuai dengan kebijakan atau arahan yang diberikan oleh Dewan Komisaris
Menyiapkan rencana pengembangan Perseroan, rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan, termasuk rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dari Perseroan dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal
Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan
Menyusun sistem akuntansi berdasarkan prinsip pengendalian internal, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan
Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perseroan, berupa laporan kegiatan Perseroan, termasuk Laporan Keuangan, baik dalam bentuk Laporan Tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya, menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/atau setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris
Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris
Membentuk Unit Audit Internal yang dipimpin oleh kepala Unit Audit Internal dan dapat membentuk komite atau unit lainnya (jika diperlukan)
Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Komite Audit, Unit Audit Internal, auditor eksternal, dan/atau hasil pengawasan otoritas yang berwenang
Menyusun struktur organisasi Perseroan
Menyerahkan Laporan Keuangan Perseroan kepada AP untuk diperiksa
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengurusan Perseroan selama 1 (satu) tahun kepada RUPS selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup
Menyampaikan laporan dan keterbukaan informasi kepada OJK, BEI, dan instansi berwenang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Melakukan paparan publik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku