Komite Manajemen Risiko adalah perpanjangan tangan Dewan Komisaris yang bertugas membantu memantau penerapan kebijakan serta pengelolaan risiko Perseroan.
Anggota Komite Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Audit berakhir jika anggota Komite Manajemen Risiko didiskualifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengundurkan diri, pensiun, atau tidak terpilih kembali sebagai anggota Komite Manajemen Risiko. Masa jabatan Komite Manajemen Risiko sesuai dengan masa jabatan Dewan Komisaris.
Komite Manajemen Risiko terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak luar Perseroan, dimana 1 (satu) orang Komisaris Independen bertindak sebagai ketua.
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko antara lain sebagai berikut: