Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan Tertulis Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 21 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Yenny Widjaja, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, PT DSSA Mas Sejahtera, anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan langsung lebih dari 99%, meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari semula Rp. 652.000.000.000 yang terbagi atas 652.000 lembar saham menjadi Rp.669.000.000.000 yang terbagi atas 669.000 lembar saham, dengan pengeluaran 17.000 lembar saham baru yang seluruhnya diambil bagian oleh Perseroan. Susunan pemegang saham PT DSSA Mas Sejahtera setelah peningkatan modal tersebut di atas terdiri dari Perseroan sebagai pemilik dari 668.990 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 668.990.000.000 dan PT Sinar Mas Tunggal sebagai pemilik dari 10 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 10.000.000.
Tujuan dilakukan hal tersebut adalah untuk memperkuat struktur permodalan di anak perusahaan.