DSSA Sinarmas lini bisnis Penyediaan Tenaga Listrik

Pengurangan modal di anak perusahaan

Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No AHU-0011657.AH.01.02.TAHUN 2016 tertanggal 20 Juni 2016, PT DSSP Power Sentosa, anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan tidak langsung di atas 99%, telah mengurangi modal ditempatkan dan disetor dari semula Rp.60.250.000.000,- yang terbagi atas 60.250 lembar saham menjadi Rp.250.000.000,- yang terbagi atas 250 lembar saham, dengan menarik kembali 60.000 lembar saham. Sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut di atas, PT DSSP Power Sentosa juga telah mengurangi modal dasarnya dari semula Rp. 200.000.000.000,- yang terbagi atas 200.000 lembar saham menjadi Rp. 1.000.000.000,- yang terbagi atas 1.000 lembar saham.  Susunan pemegang saham PT DSSP Power Sentosa setelah pengurangan modal tersebut diatas menjadi terdiri dari PT DSSP Power Mas Utama sebagai pemilik 249 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.249.000.000,- dan PT DSSE Energi Mas Utama sebagai pemilik 1 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.1.000.000,-.

Dana yang diperoleh dari pengurangan modal di atas akan digunakan untuk mendukung pengembangan bisnis di anak-anak perusahaan yang lain.