Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, pada tanggal 18 Mei 2016, Perseroan sepakat untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT SKS Listrik Kalimantan, anak perusahaan tidak langsung Perseroan, dengan plafon sebesar Rp.100.000.000.000 (seratus milyar Rupiah). Jangka waktu pinjaman adalah 5 tahun. Bunga pinjaman tersebut adalah sebesar 10,5% per tahun dan dapat ditinjau sewaktu-waktu.
Tujuan utama pemberian fasilitas pinjaman tersebut adalah untuk modal kerja PT SKS Listrik Kalimantan.