DSSA Sinarmas lini bisnis Penyediaan Tenaga Listrik

Pengunduran Diri Bapak Rudy Halim selaku Wakil Presiden Direktur PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik, Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Februari 2016, Bapak Rudy Halim telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal surat permohonan tersebut.