Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik, Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Februari 2016, Bapak Rudy Halim telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal surat permohonan tersebut.