Untuk menunjang pengembangan jaringan telekomunikasi, Smartel mengajukan permohonan Tambahan Fasilitas kepada CDB. Sehubungan dengan permohonan Tambahan Fasilitas tersebut dan untuk menjamin fasilitas-fasilitas kredit yang telah diterima oleh Smartel dari CDB sebelumnya, Perseroan dan EMU, sebagai perusahaan terafiliasi dengan Smartel dan sekaligus merupakan pemilik dari saham-saham Smartfren, diminta untuk turut serta memberikan Penjaminan Saham sebagai tambahan jaminan atas jaminan saham yang sebelumnya telah diberikan oleh pemegang saham utama Smartfren kepada CDB. Atas Penjaminan Saham tersebut, Perseroan dan EMU memperoleh kompensasi berupa Imbalan Penjaminan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 20 Mei 2022, Perseroan, EMU, dan Smartel telah menandatangani Perjanjian Imbalan Penjaminan (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham mengenai Transaksi Afiliasi sebagaimana terlampir.