Dalam rangka mendukung kegiatan operasional Smartfren dan Smartel, yaitu untuk membiayai kembali fasilitas kredit yang diberikan oleh CDB kepada Smartel dalam mata uang asing pada tahun 2022 lalu, mendanai belanja barang modal, serta untuk mengurangi risiko beban selisih kurs mata uang, Smartfren dan Smartel telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi dengan Kreditur Sindikasi untuk mendapatkan Fasilitas Kredit Sindikasi dalam mata uang Rupiah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 Juni 2023, Perseroan, EMU, dan Smartel telah menandatangani Amandemen I Perjanjian Imbalan Penjaminan untuk turut serta melakukan Penjaminan Saham kembali, yang semula dijaminkan kepada CDB menjadi dijaminkan kepada Kreditur Sindikasi. Atas Penjaminan Saham kepada Kreditur Sindikasi tersebut, Perseroan dan EMU memperoleh kompensasi berupa Imbalan Penjaminan.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan penjaminan saham adalah sebagaimana terlampir pada menu: hubungan investor > informasi publik > berita.