Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0008745.AH.01.02.TAHUN 2017 tertanggal 16 April 2017, PT Citra Alam Indah, anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan efektif di atas 99%, telah mengurangi modal ditempatkan dan disetor dari semula Rp.117.692.000.000,- yang terbagi atas 117.692 lembar saham menjadi Rp.106.692.000.000,- yang terbagi atas 106.692 lembar saham, dengan menarik kembali 11.000 lembar saham. Susunan pemegang saham PT Citra Alam Indah setelah pengurangan modal tersebut diatas menjadi terdiri dari PT Bumi Kencana Eka Sejahtera sebagai pemilik 106.691 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.106.691.000.000,- dan Perseroan sebagai pemilik 1 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.1.000.000,-.