Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Disampaikan kepada Publik, dengan ini PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) menyampaikan bahwa pada tanggal 19 Oktober 2016, Perseroan dan PT Andalan Mas Sejahtera, anak perusahaan tidak langsung Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman dengan plafon sampai sebesar Rp 150.000.000.000 untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Bunga pinjaman tersebut adalah sebesar 10,5% per tahun dan dapat ditinjau sewaktu-waktu.
Tujuan utama pemberian fasilitas pinjaman tersebut adalah untuk meningkatkan struktur permodalan PT Andalan Mas Sejahtera.