Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Disampaikan kepada Publik, dengan ini PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) menyampaikan bahwa pada tanggal 3 Juni 2016, PT DSSP Power Kendari (“DSSP”), anak perusahaan tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%, dan China Development Bank Corporation, telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka dengan plafon sampai sebesar US$ 150.000.000 untuk jangka waktu 12 tahun untuk membiayai pembangunan IPP PLTU Kendari-3.
Fasilitas tersebut dijamin antara lain dengan fidusia mesin dan peralatan DSSP, dan fidusia tagihan DSSP.