Sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-0003471.AH.01.02.TAHUN 2016 tertanggal 22 Februari 2016, PT DSSA Mas Infrastruktur, anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan langsung di atas 99%, telah mengurangi modal ditempatkan dan disetor dari semula Rp.130.000.000.000,- yang terbagi atas 130.000 lembar saham menjadi Rp.30.000.000.000,- yang terbagi atas 30.000 lembar saham, dengan menarik kembali 100.000 lembar saham. Sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut di atas, PT DSSA Mas Infrastruktur juga telah mengurangi modal dasarnya dari semula Rp. 500.000.000.000,- yang terbagi atas 500.000 lembar saham menjadi Rp. 100.000.000.000,- yang terbagi atas 100.000 lembar saham. Susunan pemegang saham PT DSSA Mas Infrastruktur setelah pengurangan modal tersebut diatas menjadi terdiri dari Perseroan sebagai pemilik 29.990 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.29.990.000.000,- dan PT Sinar Mas Tunggal sebagai pemilik 10 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.10.000.000,-.
Dana yang diperoleh dari pengurangan modal di atas akan digunakan untuk mendukung pengembangan bisnis di anak-anak perusahaan yang lain.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.