Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik, dengan ini PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ("Perseroan") menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Februari 2016, PT DSSP Power Sejahtera (anak perusahaan tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%) dan PT DSSP Power Mas Utama (anak perusahaan tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%), telah mendirikan PT DSSP Power Sumsel Dua, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 7, tanggal 15 Februari 2016, yang dibuat di hadapan Yenny Widjaja, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta.
Modal dasar PT DSSP Power Sumsel Dua adalah Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar Rupiah) yang terbagi atas 40.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) per lembar saham. Modal ditempatkan dan disetor adalah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah), yang terbagi atas 10.000 lembar. Struktur pemegang saham PT DSSP Power Sumsel Dua terdiri dari PT DSSP Power Sejahtera sebagai pemilik dari 9.990 lembar saham, dan PT DSSP Power Mas Utama sebagai pemilik dari 10 lembar saham.