Untuk mendukung kegiatan entitas anak, pada tanggal 14 Januari 2020, Perseroan mengubah jangka waktu fasilitas pinjaman kepada PT Surya Kalimantan Sejati dan PT SKS Listrik Kalimantan, entitas anak, menjadi sampai dengan 18 Mei 2026.
Syarat dan ketentuan lain dari fasilitas pinjaman ini tetap berlaku dan mengikat.