Sesuai dengan Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, Bapak Rudy Tjahjana telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal surat permohonan untuk menyetujui permohonan pengunduran diri tersebut.
Perubahan anggota Direksi tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.